KENAPA HARUS EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)???


Oleh: Moch. E. Burhanudin
Apabila dikatakan kepada mereka:’Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul’, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (An-Nisa [4]:61)
Ayat ini menjadi inspirasi bagi saya untuk menjadi seorang penggerak Islam dengan menegakan hukum-hukum Allah SWT, termasuk dengan kegiatan ekonomi (Muamalah) yang harus berlandaskan syariah. Untuk mewujudkannya, umat Islam  harus benar-benar mengetahui teori dan juga mengaplikasikan dikehidupan yang sebenarnya. Paragraf-paragraf dibawah ini akan menjelaskan singkat mengapa saya memilih jurusan ekonomi syariah (Muamalah) menjadi jurusan yang saya pilih, untuk benar-benar memahami apa itu ekonomi syariah (Muamalah) dan juga sebagai modal saya untuk mengembangkan ekonomi syariah agar menjadi solusi  bagi permasalahan ekonomi di negeri ini. Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam. Akan tetapi, tidak sedikit pemeluk agama Islam di Indonesia yang tidak paham tentang ekonomi Islam, khususnya sistem perbankan syariah. Bahkan, dalam banyak transaksi ekonomi yang dijalankan oleh mayoritas penduduk Islam di indonesia lebih memilih sistem perbankan konvensional daripada kaidah-kaidah sistem perbankan Syariah.
Untuk dapat merealisasikan sistem perbankan syariah yang memasyarakat guna mewujudkan ekonomi Islam yang progressif, maka masyarakat haruslah terlebih dahulu benar-benar mengerti dan paham tentang tentang perbankan syariah, seluk-beluknya, pengaplikasiannya, serta apa yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan pendidikan mengenai ekonomi Islam dan Perbankan Syariah terhadap masyarakat Islam Indonesia. Hal ini yang mendorong saya untuk ikut andil dalam mengembangkan ekonomi Islam terutama Perbankan Syariah, sehingga saya memilih ekonomi Syariah (Muamalah) sebagai prodi yang benar-benar harus saya pelajari, ini adalah titik awal bagi saya untuk mewujudkan tatanan ekonomi yang berlandaskan Islam.
Bagi saya ekonomi Islam bukan hanya opsi melainkan solusi konkrit, dan untuk mewujudkannya perlu sumber daya manusia yang mumpuni dan juga profesional dibidang tersebut, dan salah satu caranya adalah mendukung pendidikan yang mengkaji ekonomi Islam, agar dalam tatanan praktis dan dalam pengaplikasiannya tidak hanya berlandaskan teori-teori yang mengkaji ekonomi Islam saja, melainkan mampu menanamkan nilai-nilai Islam berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Fakta menujukkan bahwa sebagian besar SDM bank Syariah, terutama pada level menengah dan atas adalah jebolan bank konvensional dengan berbagai motif. Diperkirakan 70 persen karyawan bank syariah saat ini berasal dari bank konvensional dan latar pendidikan non Syariah. Maka banyak masyarakat muslim yang merasa ragu akan kepastian tanpa riba karena pelaku dalam praktek perbankan sendiri adalah orang-orang yang konvensional, sehingga perbankan Syariah terkesan sebagai bank konvensional yang disyariahkan, hal ini yang mendorong saya untuk serius mempelajari ekonomi Syariah.
Dari uraian diatas, maka sistem perbankan Syariah dalam bentuk saintifik harus sesuai dan cocok dengan keilmuan dari sumber daya manusia yang mumpuni dalam ekonomi Islam terutama perbankan Syariah guna pengaplikasian nilai-nilai ekonomi Islam menjadi lebih universal dalam kehidupan manusia dan lingkungannya. 
Penulis adalah mahasiswa Muamalah (Ekonomi Syariah) konsentrasi Hukum Bisnis Syariah angkatan 2013 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Aktif di Keluarga Mahasiswa banten (KMB) Bandung, Perguruan Silat Pusaka Saputra Paku Banten (PSPB), PMII Kota Bandung.     

Komentar