Oleh: Moch. E. Burhanudin
“Apabila
dikatakan kepada mereka:’Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah
turunkan dan kepada hukum Rasul’, niscaya kamu lihat orang-orang munafik
menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.”
(An-Nisa [4]:61)
Ayat ini menjadi
inspirasi bagi saya untuk menjadi seorang penggerak Islam dengan menegakan
hukum-hukum Allah SWT, termasuk dengan kegiatan ekonomi (Muamalah) yang harus
berlandaskan syariah. Untuk mewujudkannya, umat Islam harus benar-benar mengetahui teori dan juga
mengaplikasikan dikehidupan yang sebenarnya. Paragraf-paragraf dibawah ini akan
menjelaskan singkat mengapa saya memilih jurusan ekonomi syariah (Muamalah)
menjadi jurusan yang saya pilih, untuk benar-benar memahami apa itu ekonomi
syariah (Muamalah) dan juga sebagai modal saya untuk mengembangkan ekonomi
syariah agar menjadi solusi bagi
permasalahan ekonomi di negeri ini. Indonesia adalah negara dengan mayoritas
penduduknya beragama islam. Akan tetapi, tidak sedikit pemeluk agama Islam di
Indonesia yang tidak paham tentang ekonomi Islam, khususnya sistem perbankan
syariah. Bahkan, dalam banyak transaksi ekonomi yang dijalankan oleh mayoritas
penduduk Islam di indonesia lebih memilih sistem perbankan konvensional
daripada kaidah-kaidah sistem perbankan Syariah.
Untuk dapat
merealisasikan sistem perbankan syariah yang memasyarakat guna mewujudkan
ekonomi Islam yang progressif, maka masyarakat haruslah terlebih dahulu
benar-benar mengerti dan paham tentang tentang perbankan syariah,
seluk-beluknya, pengaplikasiannya, serta apa yang membedakannya dengan sistem
ekonomi konvensional. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan pendidikan
mengenai ekonomi Islam dan Perbankan Syariah terhadap masyarakat Islam
Indonesia. Hal ini yang mendorong saya untuk ikut andil dalam mengembangkan
ekonomi Islam terutama Perbankan Syariah, sehingga saya memilih ekonomi Syariah
(Muamalah) sebagai prodi yang benar-benar harus saya pelajari, ini adalah titik
awal bagi saya untuk mewujudkan tatanan ekonomi yang berlandaskan Islam.
Bagi saya ekonomi
Islam bukan hanya opsi melainkan solusi konkrit, dan untuk mewujudkannya perlu
sumber daya manusia yang mumpuni dan juga profesional dibidang tersebut, dan
salah satu caranya adalah mendukung pendidikan yang mengkaji ekonomi Islam,
agar dalam tatanan praktis dan dalam pengaplikasiannya tidak hanya berlandaskan
teori-teori yang mengkaji ekonomi Islam saja, melainkan mampu menanamkan
nilai-nilai Islam berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Fakta menujukkan
bahwa sebagian besar SDM bank Syariah, terutama pada level menengah dan atas
adalah jebolan bank konvensional dengan berbagai motif. Diperkirakan 70 persen
karyawan bank syariah saat ini berasal dari bank konvensional dan latar
pendidikan non Syariah. Maka banyak masyarakat muslim yang merasa ragu akan
kepastian tanpa riba karena pelaku dalam praktek perbankan sendiri adalah
orang-orang yang konvensional, sehingga perbankan Syariah terkesan sebagai bank
konvensional yang disyariahkan, hal ini yang mendorong saya untuk serius
mempelajari ekonomi Syariah.
Dari uraian diatas,
maka sistem perbankan Syariah dalam bentuk saintifik harus sesuai dan cocok
dengan keilmuan dari sumber daya manusia yang mumpuni dalam ekonomi Islam
terutama perbankan Syariah guna pengaplikasian nilai-nilai ekonomi Islam
menjadi lebih universal dalam kehidupan manusia dan lingkungannya.
Penulis adalah mahasiswa Muamalah (Ekonomi
Syariah) konsentrasi Hukum Bisnis Syariah angkatan 2013 di UIN Sunan Gunung
Djati Bandung. Aktif di Keluarga Mahasiswa banten (KMB) Bandung, Perguruan
Silat Pusaka Saputra Paku Banten (PSPB), PMII Kota Bandung.
Komentar
Posting Komentar